Mau Tahu Berapa Biaya Kuliah di PTN seluruh Indonesia ? Ini Dia Daftarnya

Mau Tahu Berapa Biaya Kuliah di PTN seluruh Indonesia ? Ini Dia Daftarnya -
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan-perguruan tinggi negeri. Daftar tersebut terlampir dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no. 55/2013.
Uang kuliah tunggal (UKT) adalah satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, dan pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan. Mulai tahun ajaran 2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap PTN. UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.


Dalam lampiran Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan berbeda tiap program studi per PTN. PTN wajib memberlakukan 2 kelompok UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai daftar UKT dari berbagai perguruan tinggi negeri di Indonesia, silakan menyimak daftar pada tautan berikut ini: http://goo.gl/qSUuQ

3 komentar:

  1. saya sudah baca tentang lampiran UKT. yg saya mau tanyakan, apakah perbedaan antara biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal? apakah uang kuliah tunggal itu dibayarkan tiap semester, atau bagaimana? mohon penjelasannya.terimakasih.

    BalasHapus
  2. saya kurang mengerti tentang masalah kelompok-kelompok itu, tolong penjelasannya, dan tolong penjelasanya tentang bagaimana cara pembayarannya.
    terima kasih.

    BalasHapus
  3. min, itu kelompok 1-7 maksudnya apa min?

    BalasHapus