Mau Tahu Berapa Biaya Kuliah di PTN seluruh Indonesia ? Ini Dia Daftarnya -
JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
mempublikasikan daftar uang kuliah tunggal perguruan-perguruan tinggi
negeri. Daftar tersebut terlampir dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan no. 55/2013.
Uang kuliah tunggal (UKT) adalah
satu-satunya biaya kuliah yang dipungut PTN dari mahasiswa, dan
pemungutan uang pangkal tidak lagi diperbolehkan. Mulai tahun ajaran
2013/2014, UKT ditetapkan secara terpusat untuk tiap program studi tiap
PTN. UKT merupakan hasil dari pengurangan biaya kuliah tunggal dengan
subsidi yang dibayarkan pemerintah kepada PTN.
Dalam lampiran
Permendikbud no 55/2013 UKT dibagi menjadi hingga 8 kelompok tarif
berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa. Pengelompokan tarif ditetapkan
berbeda tiap program studi per PTN. PTN wajib memberlakukan 2 kelompok
UKT dengan nilai pungutan terendah (kelompok I dan II) kepada
masing-masing 5% dari jumlah mahasiswa yang diterima.
Untuk
informasi lebih lengkap mengenai daftar UKT dari berbagai perguruan
tinggi negeri di Indonesia, silakan menyimak daftar pada tautan berikut
ini: http://goo.gl/qSUuQ
saya sudah baca tentang lampiran UKT. yg saya mau tanyakan, apakah perbedaan antara biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal? apakah uang kuliah tunggal itu dibayarkan tiap semester, atau bagaimana? mohon penjelasannya.terimakasih.
BalasHapussaya kurang mengerti tentang masalah kelompok-kelompok itu, tolong penjelasannya, dan tolong penjelasanya tentang bagaimana cara pembayarannya.
BalasHapusterima kasih.
min, itu kelompok 1-7 maksudnya apa min?
BalasHapus